Serang – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) akan memanggil Wali Kota Serang Tubagus Haerul Jaman terkait kehadirannya saat pendaftaran pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Rabu (10/1/2018).
Ketua Panwaslu Kota Serang Rudi Hartono menegaskan, kehadiran Jaman sebagai kepala daerah merupakan bentuk pelanggaran.
BACA JUGA: Daftar ke KPU, Vera Minta Warga Jaga Kondusifitas Pilkada
“Kalau tidak cuti, artinya kapasitasnya sebagai wali kota dan itu pelanggaran,” kata Rudi.
Untuk itu, panwas akan memanggil adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut guna diminta klarifikasi terkait kehadirannya di kegiatan tersebut.
“Nanti kita lihat, cuti atau tidak, kalau cuti kan ada suratnya,” ucap Rudi.
BACA JUGA: PKS Optimis Koalisi Peradaban Menangkan Pilkada Kota Serang
Jaman sendiri mengakui tidak sedang cuti saat ikut mendampingi istrinya (Vera Nurlaila) mendaftar ke KPU.
“Tidak cuti,” singkat Jaman.(Nda)