Lebak – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Banten melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat Baduy, di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Jumat (12/1/2018).
“Di luar sana sudah ada desa sadar hukum, kami harap di sini juga tidak kalah. Luar biasa kan kalau Desa Kanekes bisa menjadi desa yang sadar hukum,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Banten, Ajub Suratman.
BACA JUGA: Airin Berharap Mahasiswa UMJ Bantu Pemkot Bangun Desa Sadar Hukum
Meski memiliki aturan dan hukum adat, namun Ajub berharap aturan dan hukum pemerintah bisa ditaati, terutama yang menyangkut pada Hak Asasi Manusia (HAM), seperti mendapatkan pendidikan, pelayanan hukum, kesehatan, dan hak mendapatkan kesejahteraan.
“Baduy punya hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” kata Ajub.
Kepala Desa Kanekes, Jaro Saija menyampaikan terima kasih atas penyuluhan tersebut. Meski mempunyai aturan hukum adat, masyarakat Baduy senantiasa akan mengikuti program pemerintah, salah satunya mewujudkan desa sadar hukum.
“Hatur nuhun (terima kasih) dan salam hormat kami untuk semuanya, di sini kami punya aturan hukum adat, tapi kami siap ikuti program pemerintah,” kata Saija.(Nda)