Tangerang – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2018 di tiga daerah di Provinsi Banten dipastikan calon tunggal. Kota Tangerang Arief R.Wismansyah-Sachudin, Kabupaten Lebak Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi dan di Kabupaten Tangerang yakni pasangan Ahmed Zaki Iskandar-Mad Romli.
BACA JUGA: Lawan Kotak Kosong, Zaki Iskandar Ajak Masyarakat Salurkan Hak Pilih
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, masih menunggu arahan dari KPU RI terkait aturan mekanisme pemilihan calon tunggal.
“Kita masih tunggu arahan KPU RI. Saat penyelenggaran Pilkada tahun 2015 dan 2017 ada PKPU tersendiri tentang calon tunggal. Tapi untuk yang sekarang kita belum tahu apakah menggunakan PKPU Nomor 14 tahun 2015,” terang Zaenal, Jumat (12/1/2018).
BACA JUGA: Ini Penjelasan KPU Soal Mekanisme Pencoblosan Lawan Kotak Kosong
Namun, tidak ada ketentuan berapa suara yang harus diperoleh oleh paslon yang melawan kotak kosong.
“Enggak ada ketentuan itu (jumlah suara), pokonya kalau jumlah suara paslon lebih banyak, ya terpilih,” terangnya.(Nda)