Tangerang – Jajaran Polres Metro Tangerang Kota mendatangi rumah kontrakan di Kampung Cadas, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Jumat (12/1/2018). Kedatangan petugas usai menerima laporan masyarakat terjadi tindak perdagangan orang (Human Trafficiking) di rumah kontrakan tersebut.
“Sekitar pukul 15.00 Wib, Polres Metro Tangerang kedatangan satu orang yang diduga merupakan korban penyekapan, dia minta dibebaskan dari yang memberinya pekerjaan,” kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Harry Kurniawan.
Saat petugas datang, ditemukan belasan orang yang berada di dalam sebuah kontrakan. Setelah ditelusuri, diketahui tidak hanya ada satu kontrakan melainkan lima kontrakan di lokasi berbeda.
“Awalnya diduga ada penyekapan disatu tempat di wilayah Desa Karet, Kecamatan Sepatan, tim langsung menindak lanjutinya, ternyata dibeberapa tempat terpisah rumah-rumah kontrakan ada beberapa anak-anak yang dikumpulkan dalam satu tempat kontrakan tersebut,” jelas Kapolres.
BACA JUGA : Terduga Pelaku Human Trafficking Mengaku Sebagai Sales Alat Kesehatan
Saat dikumpulkan, terdapat 33 orang dari lima rumah kontrakan tersebut. Dua diantaranya masih berusia 17 tahun.
“saat ini kita masih bawa ke Polres Metro Tangerang Kota, ” ujarnya.
Dari laporan, korban mengaku dimintai Rp. 12 juta jika ingin terbebas dari sekapan pelaku. Meski begitu, pihaknya masih mendalami hal tersebut.(Zie)