Tangerang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang menunda tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tangerang, sejak 14 Januari 2018 hingga 16 Januari 2018 mendatang. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Tangerang, Akhmad Jamaludin, Senin (15/1/2018).
“Kabupaten Tangerang, Lebak, termasuk Kota Tangerang memperpanjang pendaftaran dari tanggal 14-16 Januari 2018,” ungkapnya.
Ia pun mempersilahkan bagi partai politik yang hendak mengusung calon lain untuk dapat mendaftarkannya pada sesi perpanjangan waktu tersebut. Pasalnya, setelah ditutup tahapan pilkada akan segera dilanjutkan.
“Jadi silahkan bagi yang mau daftar jadi calon bupati bisa daftar selama masa perpanjangan hingga pukul 16.00 WIB,”tuturnya.
Usai ditutup, pihaknya akan segera melakukan tahapan penetapan calon. Jika ada calon lain yang mendaftar, maka ia akan memeriksa berkas agar bisa dinyatakan lengkap dan memenuhi syarat.
“Kalau tidak ada yang mendaftar, kita lakukan penetapan calon, dengan satu pasangan calon bupati Wakil bupati Tangerang, jadi kita memperpanjang itu dalam rangka menetapkan satu pasangan calon, karena kan KPU sudah berusaha bekerja keras agar ada calon lain, saat sudah di perpanjang tapi tidak ada yang mendaftar, maka harus ditetapkan,” pungkasnya.(Zie)