Tangerang – Unit Reskrim Polsek Neglasari menangkap seorang pria yang kedapatan menyimpan sabu-sabu di sebuah bengkel Jalan Garuda, Kelurahan Batu Jaya, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang. Dia adalah AR (20) warga Kampung Sebrang, Kelurahan Belendung, Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Penangkapan tersebut berawal dari laporan warga yang menyebut pelaku ini sering menyimpan sabu di bengkel tempatnya bekerja,” kata Kapolsek Neglasari, Kompol Ubaidillah, Senin (15/1/2018).
BACA JUGA : Zaki-Romli dan Arief-Sachrudin Jalani Tes Psikologi dan Narkoba
Saat dilakukan penggeledahan, polisi berhasil menemukan plastik bening berisi sabu seberat 0,11 gram yang disembunyikan di sela-sela tembok di bengkel tersebut.
“Tersangka mengaku membeli barang tersebut dari seorang temannya yang bernama Bebe dimana sebelumnya sudah diamankan seharga Rp. 200.000,” ujarnya.
Kini AR pun harus mendekam dibalik jeruji besi akibat kepemilikan barang haram tersebut.
Pelaku dijerat dengan pasal 114 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)