Kunker ke Pelabuhan Merak, Komisi IV DPR Minta Permenhub 88/2014 Ditinjau Ulang

Date:

Pelabuhan Merak-Bakauheni
Haryo meminta Permenub Nomor 88 Tahun 2014 ditinjau ulang. Menurutnya, regulasi ini menyebabkan banyaknya kapal di Pelabuhan Merak-Bakauheuni yang tidak beroperasi sehingga menyebabkan pemborosan penggunaan bahan bakar. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Anggota Komisi IV DPR RI, Bambang Haryo meminta Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 88 Tahun 2014 tentang Pengaturan Ukuran Kapal Angkutan Penyeberangan di Pelabuhan Merak-Bakauheni ditinjau ulang.

“Masalah di penyeberangan Merak-Bakauheni, jumlah kapal yang tidak beroperasi mencapai 60 persen dan terjadi idle capacity, ini pemborosan bagi perekonomian kita. Jika ini terus-menerus terjadi, akan menambah beban ekonomi Indonesia. Apalagi bahan bakar yang digunakan bersubsidi,” kata Haryo dalam kunjungan kerjanya ke Pelabuhan Merak, Selasa (16/1/2018).

Menurutnya, banyaknya kapal yang tidak beroperasi di Pelabuhan Merak merupakan imbas dari regulasi yang mengharuskan kapal berbobot minimal 5.000 GT (gross tonnage).

“Ini akan jadi pemborosan penggunaan bahan bakar subsidi, karena kapal disini menggunakan bahan bakar yang bersubsidi. Kapal kecil masih dibutuhkan jika kondisi penyeberangan dalam keadaan sepi, tetapi jika ramai kapal besar dapat digunakan,” ujarnya.

Saat ini, dermaga Pelabuhan Merak-Bakauheuni masih dalam kapasitas di bawah 5.000 GT, sehingga kapal dengan kapasitas 5.000 GT lebih ekonomis jika dibandingkan dengan kapal dengan kapasitas di atas 5.000 GT.

“Kita harap terjadi keseimbangan antara kapal yang beroperasi dengan jumlah dermaga, sehingga menambah kapasitas angkut dan tidak terjadi idle capacity,” ucapnya.

“Bahan bakar subsidi tidak boleh dibuang-buang, dan harus digunakan secara efisien. Tinjau ulang regulasinya dan moratorium jumlah kapal yang beroperasi,” pinta Haryo.

Bahkan sambung Haryo, tidak menutup kemungkinan, regulasi tersebut dapat mengakibatkan pemborosan dalam perawatan dermaga pelabuhan dan kapal itu sendiri.

“Ada sekitar 50 persen dermaga Pelabuhan Merak-Bakahueni yang hanya bisa beroperasi melayani kapal di bawah 5.000 GT. Jika dipaksakan menggunakan di atasnya, maka akan terjadi kerusakan sehingga membebani biaya perawatan karena ukuran dermaga yang tidak sesuai dengan ukuran kapal,” paparnya.

Direktur Teknik dan Operasional PT ASDP Indonesia Ferry, La Mane mengatakan, pihaknya hanya mengikuti dan menjalankan aturan pemerintah.

“Bagi kami apapun yang diputuskan pemerintah kami akan jalankan. Sebenarnya (kapal) bukan menganggur, hanya saja kurang efektif,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...