Tangerang – Pilkada Kabupaten Tangerang dipastikan hanya akan diikuti oleh satu pasangan calon (paslon). Namun, munculnya calon tunggal justru disinyalir karena adanya lobi-lobi politik sehingga seluruh parpol satu suara mengarahkan dukungan kepada petahana Ahmed Zaki Iskandar.
BACA JUGA: Puluhan Warga Deklarasi Pilih Kotak Kosong di Pilkada Kab. Tangerang
Sejumlah warga yang sebelumnya melakukan deklarasi memilih kotak kosong mendatangi Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang, Selasa (16/1/2018). Kedatangan mereka guna menanyakan aturan dalam mengakampanyekan dan memilih kotak kosong.
“Kami menanyakan kepada KPU terkait bagaimana regulasi berkampanye memilih kotak kosong yang juga menjadi hak dan kebebasan masyarakat menentukan pilihan dalam Pemilu,” kata Ketua Aliansi Kotak Kosong, Moh. Jember.
Jember mengatakan, seharusnya tidak ada larangan mengakampanyekan kotak kosong. Untuk itu kata dia, butuh penjelasan yang lengkap agar kampanye tidak melanggar Undang-Undang tentang Pemilu.
“Ini hak kita yang juga wajib dipertanyakan agar tidak ada kesalahan menentukan hak konstitusi yang sudah diatur Undang-undang,” jelasnya.
BACA JUGA: Kotak Kosong VS Kotak Amal dalam Pilkada
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Tangerang, Ali Zaenal Abidin menjelaskan, pihkanya masih menunggu arahan KPU RI terkait mekanisme dan aturan kotak kosong. Termasuk mensosialisasikannya.
“Kami masih menunggu arahan KPU RI, tapi kalau yang digunakan mengacu Undang-Undang No. 10 Tahun 2016, masyarakat mencoblos kotak kosong sah dan jika mencoblos gambar pasangan calon juga sah,” katanya.(Nda)