Tangerang – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memperpanjang penggunaan cantrang bagi nelayan yang seharusnya habis pada akhir 2017. Larangan penggunaan alat tangkap tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Nomor 2 Tahun 2017.
Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Tangerang, Herry Wibowo mengaku, tidak semua nelayan mengeluh soal larangan penggunaan cantrang.
“Memang ada yang mengeluh, tapi ada juga yang tidak. Saya usdha interaksi dengan nelayan, pengepul sampai pedagang iklan di Pasar Sukadiri, Pakuhaji dan Kronjo,” kata Herry, Jumat (19/1/2018).
BACA JUGA: KKP Salurkan 325 Paket Alat Tangkap Ikan kepada Nelayan di Banten
Meski pemerintah memperpanjang izin penggunaan Cantrang, namun pihaknya kata Herry tetap mensosialisasikan penggunaan alat tangkap yang ramah.
Lebih lanjut Herry berharap, para nelayan membuat kelompok guna memudahkan dalam penyaluran bantuan. Dari 9.000 lebih nelayan yang tercatat, baru 42 kelompok yang terbentuk.
“Kelompok nelayan penyambung tangan kami untuk memberikan bantuan,” imbuhnya.(Nda)