Panwaslu Kota Serang Sebut Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana

Date:

Pilkada di Banten
Ilustrasi (net)

Serang – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Serang, Rudi Hartono mengecam keras adanya mahar politik yang sering dilakukan oleh partai politik menjelang pesta demokrasi. pihaknaya memastikan bahwa mahar politik tidak ada dalam Undang-undang Politik bahkan dilarang.

“Mahar politik itu namanya membeli partai di undang-undang tidak boleh ada pembayaran untuk mendukung calon. Di dalam undang – undang tersebut tidak dibenarkan adanya jual beli partai untuk mendukung calon,” kata Rudi, Sabtu (20/1/2018).

Rudi mengakui bahwa regulasi pengawasa dari Panwaslu belum sepenuhnya mengawasi rangkaian pilkada mulai dari nol saat penjaringan, panwaslu hanya mengawasi setelah calon X ditetapkan KPU sebagai calon kepala daerah.

“Kelemahan kita itu bisa mengawasi setelah disahkan sebagai calon, regulasi tadi itu belum dari hulu sampai hilir, itu maharkan adanya di awal,” ungkapnya.

Menurutnya, terkait dengan biaya politik masuk dalam dana kampanye dan dana kampanye telah diatur oleh undang – undang. Adapun besaranya perseorangan dana kampanye tidak boleh lebih dari Rp 75 juta dan perusahaan atau organisasi tidak boleh lebih dari Rp 750 juta.

“Kalo dana kampanya itu boleh juga. Tapi, calon itu untuk dana kampanye tidak boleh lebih dari 75 juta,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016, tentang pemilihan gubernur – wakil gubernur, bupati – wakil bupati dan wali kota – wakil wali kota, calon yang maju di pilkada bisa dipidana jika terbukti memberikan mahar kepada partai politik syarat agar didukung maju dipemilihan kepala daerah.(Zie)

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Mulyadi Jayabaya Beri Sinyal ke PKS soal Pilkada Lebak, Apa Itu?

Berita Lebak- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...

PKS Lebak Daftarkan Bacaleg ke KPU Sebari Gowes Becak

Berita Lebak- Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Lebak resmi...

AHY: Suara Demokrat di Banten Dipercayakan ke Iti Jayabaya

Berita Lebak- Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono...

Jurus PPP Cilegon Rebut Kemenangan di Pemilu 2024, Bacaleg Dibekali Ini

Berita Cilegon- DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Cilegon...