Tangerang – Tujuh anggota komplotan begal motor berhasil diringkus jajaran Polsek Jatiuwung. Komplotan ini telah melakukan aksi kejahatan pembegalan dibeberapa lokasi di wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang.
Ketujuh pelaku tersebut yakni N, D, J, B, yang merupakan penadah serta S dan A yang merupakan pelaku utama. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Eliantoro Jalmaf.
“Kami mendapatkan informasi di Lapangan atas keberadaan sepeda motor hasil rampasan, lalu didapatkan lah N yang merupakan penadah,” ujarnya, Selasa (23/1/2018).
Dari N, Polisi kembali mendapatkan informasi mengenai D yang juga merupakan penadah, lalu dari pengakuan D juga mendapatkan sepeda motor tersebut dari pelaku J, dari J polisi kemudian kembali mendapatkan B yang merupakan penadah utama.
“Dari B ini kita mendapatkan pelaku utama yaitu S dan A yang kita tangkap di wilayah Sepatan dan Pasar Kemis,” kata Kapolsek.
Lantaran melawan, petugas pun terpaksa memuntahkan timah panas ke kaki S dan A hingga akhirnya dapat diamankan.
“keduanya tidak segan melakukan penganiayaan kepada korbannya apabila korbannya melawan,” tuturnya.
Kini, lima dari tujuh pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara sementara dua pelaku utama dijerat dengan pasal 365 dnegan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Zie)