Tangerang – Nama Ketua DPRD Kabupaten Tangerang yang kini menjadi bakal calon wakil bupati Tangerang 2018-2023, Mad Romli, ternyata berbeda dengan nama yang tercantum di ijazah SD, SMP, dan SMA-nya. Di tiga ijazah itu, nama yang tercantum Mad Lomri bukan Mad Romli.
BACA JUGA: Lima Tahun Jabat Ketua DPRD, Mad Romli Tak Pernah Serahkan LHKPN?
Komisioner KPU Kabupaten Tangerang Ali Zaenal Abidin mengatakan, masalah beda nama Mad Romli di ijazah dengan KTP sudah diselesaikan setelah KPU Kabupaten Tangerang melakukan verifikasi.
“Memang ada perbedaan, tapi sudah kami lakukan verifikasi oleh lima tim dan menyatakan betul yang bersangkutan telah bersekolah di mana ijazah itu dikeluarkan,” ujarnya.
Menurut Ali Zaenal, dalam melakukan verifikasi, pihaknya melibatkan berbagai unsur agar proses verifikasi tersebut berjalan sesuai aturan. Sehingga nantinya, tidak terdapat masalah di kemudian hari.
“Kami melibatkan benerapa unsur yakni Panwaslu Provinsi (Banten) melakukan verifikasi ke sekolah yang mengeluarkan ijazah bakal calon,” ujarnya.
Ali juga mengungkapkan, Mad Romli telah memegang putusan pengadilan mengenai perbedaan nama yang ada di KTP dan ijazah. Hal tersebut membuat dokumen pencalonan yang diserahkan tidak ditemukan masalah.
“Sah, karena itu merupakan putusan pengadilan dan pengadilan menyatakan bahwa dokumen dokumen itu yang awalnya nama Mad Lomri menjadi Mad Romli. Pihak sekolah juga mengeluarkan surat keterangan yang menyatakan ada perubahan nama sesuai dengan putusan pengadilan yang dikeluarkan bulan November 2017,” tandasnya.(Rus)