Tangerang – Ade Novyaryanto harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara setelah menyiramkan rebusan soda api ke wajah sang istri, Dewi Purwanti.
Tim Reskrim Polsek Benda, Kamis (25/1/2018), menangkap Yanto di Desa Wagir Pandan, Kecamatan Rawokelele, Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah setelah sepuluh hari melarikan diri.
Kapolsek Benda, Kompol M. Amar mengatakan, pada tanggal 14 Januari 2018, Yanto mendatangi kontrakan Dewi, di Jalan Rawa Kompeni RT 003 RW 008 Kecamatan Benda, Kota Tangerang.
“Pelaku tidak tidak terima digugat cerai saat pelaku menjadi TKI,” kata Amar, Jumat (26/1).
Keduanya terlibat adu mulut hingga Yanto merebus soda api. Dalam kondisi yang masih mendidih, Yanto langsung menyiramkan soda api tersebut ke wajah Dewi.
“Korban mengalami luka melepuh di bagian wajah kiri, tangan dan paha kiri. Oleh tetangga, korban dibawa ke RS Mitra Husada, Kalideres,” ucap Amar.(Nda)