Pandeglang – Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang mengaku sudah mulai melakukan pembenahan melalui inventarisasi dan verifikasi. Hal itu dilakukan karena mengingat aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang rentan digugat.
Menurut Kelapa BPKD Pandeglang, Ramdhani, sejumlah bidang tanah telah diberi patok dan papan informasi menyangkut kepemilikan Pemda. Selain itu, pemkab juga sudah mengajukan sertifikat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Tanah sudah kami inventarisasi, bukti kepemilikan sudah kami pegang, lalu kami patok dan pasang plang sebagai salah satu bentuk pengamanan aset,” kata Ramadhani, Selasa (30/1/2018).
BACA JUGA : Irna Akui Aset Tanah Milik Pemkab Pandeglang Rentan Didugat
Ia juga mengakui bahwa masih banyak bidang tanah pemerintah yang belum memiliki legalitas formal. Akan tetapi, saat ini eksekutif terus melakukan penyisiran bidang tanah yang perlu diselesaikan secara bertahap.
“Ada 1.000 bidang tanah yang belum tersertifikat, paling banyak bangunan SD yang mencapai 870, SMP 118. Kami akan mulai mencicilnya. Tahun kemarin sudah selesai 46 sertifikat,” tandasnya.
Sebelumnya, aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Pandeglang rentan digugat, karena saat ini masih ada sekitar 1.000 bidang tanah yang belum tersertifikat, selain itu pemkab juga belum mempunyai database yang valid terkait kepemilikan aset tersebut.(Zie)