Tangerang – Polsek Panongan menangkap dua orang pemuda saat tengah bertransaksi narkoba jenis sabu di pinggir jalan di Kampung Mindi, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang. Keduanya diketahui berinisial HS (27) dan MD (17).
Kapolsek Panongan AKP Trisno Tahan Uji mengatakan, keduanya ditangkap saat anggotanya mendapat laporan dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering dilakukan transaksi narkoba.
“Anggota Reskrim Polsek Panongan pun melakukan observasi di sekitar wilayah dan didapati kedua pelaku yaitu HS dan MD,” ujarnya, Selasa (30/1/2018).
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan satu paket sabu. Polisi pun lalu menggeledah kediaman pelaku HS di wilayah Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
“Dari rumah HS petugas mendapati dua buah paket plastik kecil sabu yang disimpan di dalam kamarnya,” kata Trisno.
Polisi pun membawa keduanya beserta barang bukti ke Mapolsek Panongan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mepertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 112 dan atau 127 dan atau 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.(Zie)