Lebak – Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak, Ade Jurkoni menekankan, penanganan pelanggaran dalam Pemilu dilakukan sesuai aturan.
“Teman-teman harus profesional, jangan sampai menangani masalah tidak mengedepankan aturan,” kata Ade dihadapan ketua dan divisi pelanggaran panwascam se-Kabupaten Lebak saat rapat teknis pembahasan proses penanganan pelanggaran Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Lebak, di Grand Room Hotel Mutiara, Selasa (30/1/2018).
BACA JUGA: Panwaslu Kota Serang Sebut Pemberi dan Penerima Mahar Politik Bisa Dijerat Pidana
Ade menerangkan, melalui rapat teknis tersebut, pengawas pemilu di tingkat kecamatan bisa bertindak profesional saat menangani laporan pelanggaran.
“Kategori pelanggaran sudah diatur dalam undang-undang, yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran adalah masyarakat, Warga Negara Indonesia yang memiliki hak pilih,” jelas Ade.
Kualitas pengawas pemilu, juga menjadi salah satu faktor dalam menentukan sukses dan tidaknya Pilkada pada 27 Juni 2018 nanti.(Nda)