Komplotan Pencuri Accu Tower Seluler Dibekuk Polsek Mauk

Date:

Pencuri accu
Ilustrasi (net).

Tangerang – Kepolisian Sektor (Polsek) Mauk berhasil membekuk komplotan pencuri baterai accu tower yang biasa terpasang di perangkat pendukung tower Base Transceiver Station (BTS) pemancar jaringan telepon seluler di Kampung Kebon Lokang, Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang milik PT Solusi Tuntas Pratama (STP).

Komplotan yang berjumlah tiga orang tersebut yakni, Sarudin alias Jabrik (28), Mulyadi alias Codet (37) dan Winta alias Bewok alias Encek tertangkap pada Selasa (30/1/2018). Saat ini polisi masih memburu dua pelaku lain masing-masing berinisial Y alias Caung (30) dan Hasan alias Bule.

Kapolsek Mauk AKP Teguh Kuslantoro mengatakan, pencurian tersebut berawal dari aksi pelaku yang diketahui setelah salah satu saksi memergoki para pelaku sedang melancarkan aksinya.

“Kita dapat laporan dari sakis, saat kita cek ternyata benar didapati bahwa accu tower sudah berada di pinggir jalan siap angkut, sedangkan gunting potong besi besar serta linggis berada di bawah tower,” kata Teguh, Rabu (31/1/2018).

Sayangnya, kelima pelaku telah melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan. Petugas pun langsung bergerak cepat dengan segera melakukan pengejaran.

“Lalu saat dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa salah satu pelaku berinisial S alias Jabrik berada di wilayah Pakuhaji, akhirnya kami tangkap,” ungkapnya.

Dari keterangan pelaku Jabrik, diketahui ia melakukan pencurian tersebut bersama keempat temannya. Tak mau kehilangan buruannya, unit Reskrim Polsek Mauk langsung memburu keempat rekan pelaku dan berhasil menangkap dua tersangka lainnya.

“Para pelaku melakukan pencurian dengan cara memotong lemari plat besi dan mencongkel lemari tempat pengimpanan accu kering, yang berada di bawah tower dan mengambil barang tersebut, lalu ditaruh dipinggir jalan, rencananya akan diangkut menggunakan mobil toyota kijang Rover B 1246 GUI namun keburu kepergok oleh saksi,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...