Polisi Tetapkan Empat Tersangka Perkara Dua Kontainer Eiger Palsu di Panongan

Date:

Eiger Palsu
Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim.(Banten Hits/Mahyadi).

Serang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan produk bermerek Eiger. Penetapan ini berdasar pada penindakan dan menyita dua kontainer produk palsu merek Eiger dari sebuah pabrik di kawasan Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang pada Desember 2017 lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Abdul Karim mengatakan, saat ini kasus pemalsuan tersebut sudah sampai ke tahapan pemeriksaan akhir dan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri.

“Soal Eiger sudah pemeriksaan akhir, sudah dilimpahkan berkas ke kejaksaan tinggal nunggu P21. Ada empat tersangka, Semua tersangka bukan warga Banten,” kata Abdul Karim kepada Banten Hits saat temui di Mapolda Banten, Rabu (31/1/2018).

BACA JUGA : Polda Banten Sita Dua Kontainer Produk Eiger Palsu dari Panongan?

Dua kontainer Eiger palsu tersebut, lanjut Abdul, rencananya akan dipasarkan ke beberapa penjual sandal yang ada di Provinsi Banten, dan tidak menutup kemungkinan ada penjualan ke luar Banten.

“Rencananya Eiger Palsu ini akan di jual ke sekitaran Banten saja tidak sampai keluar, belum kita temukan di luar wilayah Banten,” ungkapnya.

Menurut keterangan pelaku, Abdul menjelaskan bahwa pabrik home industri Eiger palsu tersebut sudah beroprasi selama satu tahun.

“Pembuatan (Eiger palsu) di Kabupaten Tangerang bentuknya home industri, menurut keterangan pelaku beroprasi belum sampai satu tahun,” jelasnya.

Akibat perbuatanya empat tersangka dikenakan tiga pasal yakni pasal tentang perdagangan, pasal tentang hak cipta dan tentang standar nasional Indonesia (SNI).

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Banten disebut telah menyita dua kontainer produk palsu merek Eiger dari sebuah pabrik di kawasan Kecamatan Panongan Kabupaten Tangerang. Selain melakukan penyitaan, tiga orang terkait pemalsuan merek ini ditahan Polda Banten.

Informasi yang berhasil dihimpun Banten Hits menyebutkan, penangkapan dan penyitaan barang palsu dilakukan Dirreskrimsus Polda Banten pada Desember 2017 lalu. Tiga orang yang ditahan terkait pemalsuan ini yakni, RS, AH, dan DB.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...