DKPP Putuskan Tak Bersalah, Asep Saepudin Fokus Kerja

Date:

Komisioner Panwaslu Lebak Asep Saepudin.(Banten Hits/ Fariz Abdullah)

Lebak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Asep Saepudin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang dituduhkan sekelompok masyarakat Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.

Tak hanya menyatakan Asep Saepudin tidak bersalah, melalui surat keputusan DKPP nomor 122/DKPP-PKE-Vl/2017, DKPP juga merehabilitasi nama Asep Saepudin.

Keputusan DKPP tersebut tak lantas membuat pemuda tangguh asal Cikulur ini besar kepala. Asep mengaku dirinya hanya akan tetap fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner Panwas. Profesionalisme memang selalu ditunjukkan Asep jauh jauh hari sebelum ia dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik.

“Dari dulu juga saya selalu optimis tidak melanggar aturan. Saya terus bekerja sesuai tupoksi saya dan mengabaikan tuduhan tersebut. Kini setelah adanya putusan dari DKPP saya merasa lega, dan masyarakat kini telah mengetahui jika saya sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).

“Saya akan buktikan itu dengan integritas yang tinggi dan profesionalitas dalam bekerja. Selanjutnya saya pun ucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama DKPP telah mempercayai saya untuk terus beraktivitas,” ucapnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tinjau Pencoblosan di Rutan Rangkasbitung, Polres Lebak Pastikan Situasi Kondusif

Lebak - Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto didampingi Komandan...

Bawaslu Banten Sebut Lebak Rawan Konflik Pilkada

Serang - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten menyatakan...

Korpri Pastikan Beri Sanksi kepada Anggota yang Terlibat Kampanye di Pilkada Lebak

Lebak - Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) mengimbau kepada...

Pilkada 2018, DPD PKS Lebak Pastikan Pengurus DPC Solid

Lebak - Dewan Pimpinnan Daerah (DPD) Partai Keadilan Sejahtera...