Lebak – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Asep Saepudin, Komisioner Panwaslu Kabupaten Lebak tidak melanggar kode etik penyelenggara pemilu seperti yang dituduhkan sekelompok masyarakat Kabupaten Lebak beberapa waktu lalu.
Tak hanya menyatakan Asep Saepudin tidak bersalah, melalui surat keputusan DKPP nomor 122/DKPP-PKE-Vl/2017, DKPP juga merehabilitasi nama Asep Saepudin.
Keputusan DKPP tersebut tak lantas membuat pemuda tangguh asal Cikulur ini besar kepala. Asep mengaku dirinya hanya akan tetap fokus bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai komisioner Panwas. Profesionalisme memang selalu ditunjukkan Asep jauh jauh hari sebelum ia dilaporkan atas dugaan tindakan pelanggaran kode etik.
“Dari dulu juga saya selalu optimis tidak melanggar aturan. Saya terus bekerja sesuai tupoksi saya dan mengabaikan tuduhan tersebut. Kini setelah adanya putusan dari DKPP saya merasa lega, dan masyarakat kini telah mengetahui jika saya sama sekali tidak pernah melakukan pelanggaran apapun,” kata Asep kepada wartawan, Rabu (31/1/2018).
“Saya akan buktikan itu dengan integritas yang tinggi dan profesionalitas dalam bekerja. Selanjutnya saya pun ucapkan terimakasih kepada semua pihak terutama DKPP telah mempercayai saya untuk terus beraktivitas,” ucapnya.(Rus)