Polisi Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan di Pasar Kemis

Date:

Pengeroyokan
Kapolsek Pasar Kemis, Kompol Kosasih saat memperlihatkan barang bukti senjata tajam milik pelaku.(Banten Hits/Yogi Triandono).

Tangerang – Anggota Polsek Pasar Kemis berhasil menangkap Deden Juhaedi alias Doding (25) dan tiga orang temannya yakni T, AB, dan BA yang merupakan pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jalan Kecubung 2 tepatnya samping Alfamaret Perum Pondok Rezeki, Kelurahan Kuta Baru, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Minggu (21/1/2018) lalu.

Dalam pengeroyokan yang didasari api cemburu tersebut, menewaskan Hanip Rizki Gupron (28) yang menemani rekannya Rizki Ibnu (25) untuk bertemu dengan pelaku Deden Juhaedi.

“Pelaku DJ kita tangkap saat akan melarikan diri ke luar Kota di Jalan Otista, Kota Tangerang saat akan menuju ke Terminal Kalideres,” kata Kapolsek Pasar Kemis Kompol Kosasih, Kamis (1/2/2018).

BACA JUGA : Pacari Janda di Pasar Kemis, Tiga Pemuda Dikeroyok hingga Satu Orang Tewas

Saat itu, pelaku DJ telah membawa seluruh barang-barangnya dari tempat kerjanya di Pabrik Kerupuk di wilayah Kota bumi, Kabupaten Tangerang. Sayangnya, ia keburu terciduk petugas hanya selang tujuh jam dari melakukan pengeroyokan.

“Saat kejadian anggota segera melakukan olah TKP dan menanyai beberapa saksi yang melihat hingga bisa kita temukan lokasi pelaku sebelum kabur,” ujarnya.

Dari pengakuan pelaku, ia merasa cemburu lantaran mantan istrinya berpacaran dengan salah satu korban pengeroyokan yakni Rizki Ibnu Aji. Hingga pelaku meminta korban untuk bertemu membicarakan masalah tersebut.

“Pelaku cemburu karena mantan istrinya tidak mau diajak rujuk karena sudah berpacaran dengan korban, akhirnya melakukan pengeroyokan tersebut,” ungkap Kosasih.

Polisi pun masih mencari keberadaan tiga pelaku lainnya yang masih DPO. Sementara tiga rekannya yang lain telah diamankan di wilayah Semarang dan Demak.

“Tiga teman DJ sudah kita amankan di wilayah Semarang dan Demak pada 30 Januari 2018, sementara tiga pelaku lain masih kita Kejar,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku pengeroyokan tersebut dijerat dengan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...