Sakit Hati, Alasan Yanto Siram Wajah Istrinya dengan Soda Api

Date:

Suami Aniaya Istri
Emosi mendengar ucapan sang istri membuat Ade Novyaryanto kalap dan menyiram soda api mendidih ke wajah istrinya. (Foto: Maya Aulia/Banten Hits)

Tangerang – Emosi mendengar ucapan sang istri membuat Ade Novyaryanto kalap. Dengan tega, Yanto menyiramkan soda api yang direbusnya ke wajah Dewi Purwanti, wanita yang sudah mengarungi bahtera rumah tangga dengannya selama tujuh tahun.

“Saya emosi, waktu saya datang baik-baik untuk bicara, dia malah ngomong yang menghina saya,” tutur Yanto, di Mapolrestro Tangerang Kota, saat press rilis, Rabu (31/1/2018).

BACA JUGA: Digugat Cerai, Yanto Siram Soda Api ke Wajah Istri

Yanto mengaku, jika dirinya masih sangat menyayangi Dewi. Untuk itu, ia berniat mengajak Dewi kembali rujuk dengan mendatangi kontrakan Dewi, di Jalan Rawa Kompeni RT 003 RW 008 Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

“Apalagi, kami sudah punya anak,” katanya.

Ihwal alasan Dewi yang menggunggat cerai, Yanto benar-benar tidak mengetahuinya. Namun, ia kerap kali mendengar Dewi memiliki pria idaman lain.

“Lihat langung sih tidak, cuma dengar dan lihat foto dia berduaan kayak mesra-mesraan begitu di kontrakan,” ungkap Yanto.

Gugatan cerai Dewi lantaran Yanto dinilai tak pernah memberinya nafkah selama menjadi TKI di Negeri Jiran, Malaysia.

“Kata dia, saya enggak pernah kirim nafkah selama 3 tahun, enggak pernah pulang, padahal tahun 2014 saya pulang dan bertemu. Saya selalu kirim uang setiap bulan,” ucapnya.

Emosi Yanto semakin memuncak saat ia bertanya kepada Dewi soal pria yang disebut-sebut sebagai kekasihnya. Namun, jawaban Dewi membuatnya sakit hati.

“Dia bilang, ‘pacar yang mana? Pacar saya banyak’. Saya makin emosi, akhirnya saya rebus soda api terus saya siram ke mukanya,” katanya.

BACA JUGA: Suami Penyiram Soda Api Ingin Wajah Istrinya yang Gugat Cerai Rusak

Yanto juga terkena soda api saat ia menyiram ke wajah istrinya. Ia mengalami luka di bagian wajah dan tangan kanan.

“Korban menepis sehingga cairan soda api terkena wajah dan tangan pelaku hingga dirawat dua hari kemudian diperbolehkan pulang,” kata Kapolsek Benda, Kompol M. Anwar.

Kini, Yanto terancam hukuman di atas 5 tahun penjara. Ia dijerat Pasal 355 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...