Serang – Wakil Ketua Komisi II DPRD Kota Serang Ali Soerochman menanyakan kepada para pemilik kendaraan yang masih memarkirkan kendaraannya di trotoar. Salah satu alasan adalah tidaknya lahan parkir, bukan hanya mobil milik masyarakat namun juga kendaraan berplat merah juga parkir di trotoar.
Sejatinya fungsi trotoar adalah akses bagi penjalan kaki dan penyandang disabilitas, namun di salah gunakan oleh kendaraan roda dua maupun roda empat yang memarkirkan kendaraannya di atas hak pejalan kaki khusus disabilitas tersebut.
“Disepanjang Jalan Ahmad Yani, dari Dinkes Kota Serang, BRI Syariah, Mandiri Syariah, BTN Syariah, Ruko Ahmad Yani, trotoar dipenuhi mobil yang parkir,” kata Ali Soerochman kepada Banten Hits melalui pesan singkat, Sabtu (03/02/2018).
Tak cukup sampai disitu, lanjut Ali, plang nama Puskesmas Kota Serang milik dari Dinas Kesehatan (Dinkes) pun berdiri tegak di tengah trotoar.
“Bahkan di depan Dinkes, ada plang dinas kesehatan yang baru dibangun permanen,” terangnya.
Ketua Banteng Muda Indonesia (BMI) Kota Serang ini, meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Serang untuk segera menindak pelanggar trotoar. Karena, trotoar merupakan hak bagi pejalan kaki, bukan untuk fungsi lainnya.
“Ada hak-hak pejalan kaki yang terampas. Apalagi buat penyandang disabilitas, khusunya yang tunanetra, jalur tactile paving tertutup kendaraan,” pungkasnya.(Zie)