Serang – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) saat ini diberikan kekuasaan oleh Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) nomor 120 tahun 2017 tentang pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT). Tujuannya memberikan kesempatan untuk mempermudah dan mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga.
Kesempatan itu turut dimanfaatkan Disdukcapil Kabupaten Serang untuk mengusulkan pembentukan Unit Pelayanan Teknis (UPT) di kecamatan atau gabungan kecamatan.
Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin M mengungkapkan, usulan pembentukan UPT baru diusulkan ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten. Dari 29 kecamatan di Kabupaten Serang, sebanyak 19 UPT yang diusulkan dan kini tengah menuju persetujuan.
“Jadi sekarang tinggal menunggu persetujuan (pemerintah) Provinsi (Banten),” ungkap Asep kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (6/2/2018).
Asep menjelaskan, sebelum mengusulkan pembentukan UPT, pihaknya menyiapkan sejumlah dokumen seperti kajian dari akademisi, standart operational procedure (SOP), tupoksi dan pembiayaan.
Dibentuknya UPT tersebut, lanjut Asep, nantinya pengurusan administrasi kependudukan seperti e-KTP, akta kelahiran, kartu keluarga (KK) bisa langsung diurus di UPT Disdukcapil.
“Tujuannya untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, karena satu juta lebih tidak mungkin bisa dilayani oleh Disdukcapil sendiri,” pungkasnya.(Rus)