Pandeglang – Inspektorat Kabupaten Pandeglang telah menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan khusus (riksus) guna mengklarifikasi penggunaan Dana Desa di Desa Cilograng, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.
Tak hanya melakukan riksus, inspektorat juga juga telah menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terhadap monitoring yang dilakukan di Desa Cigorondong.
“Setelah kami turun kelapangan, memang benar ada beberapa kejanggalan, ada beberapa pekerjaan yang terlihat masih acak-acakan,” kata Inspektur Inspektorat Kabupaten Pandeglang Iis Iskandar saat menerima pengaduan warga Desa Cilograng, Selasa (6/2/2018).
Warga bersama Sekretaris Desa Cilograng mengadukan ddugaan penyelewengan Dana Desa (DD) tahap I, tahun anggaran 2017 yang diduga dilakukan Pjs. Kepala Desa Cigorondong Maman Suherman.
Selain mengadukan ke inspektorat, mereka juga mendatangi Komisi I DPRD Kabupaten Pandeglang, Kepala BKD dan DPMPD Kabupaten Pandeglang.
Sekertaris Desa Cigorondong, Andi mengatakan, pelaksanan kegiatan DD tahap I sampai saat ini belum juga diselesaikan oleh pjs. kepala Desa Cigorondong. Padahal, anggaran yang dikucurkan untuk pelaksanaan pembangunan DD tahap I anggarannya cukup besar sekitar Rp 427 Juta.
“Yang baru selesai dibangun cuma lapangan voli, kalau rabat beton dari panjang 400 meter, baru 270 meter yang baru diselesaikan. Ada pun untuk pengembangan puskesmas sama sekali belum dibangun,” katanya.(Rus)