KASN Siapkan Sanksi untuk Ranta Soeharta terkait Manufernya di Pilkada

Date:

Komisioner KASN Sumardi
Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Pendidikan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Sumardi saat diwawancara.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Ranta Soeharta melakukan safari politik ke sejumlah partai politik (parpol) untuk memperoleh dukungan agar mengikuti bursa pencalonan dalam pemilihan wali kota Serang 2018. Meski gencar melakukan manufer politik, langkah Ranta akhirnya kandas.

BACA JUGA: Program Berobat Gratis di Banten Tak Bisa Diwujudkan

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan, langkah politik Ranta di Pilkada Kota Serang melabrak Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa korps dan Kode Etik PNS.

“(Dalam) PP Nomor 42, (ASN) gak boleh seperti itu. Dalam kontek PP iya (melanggar),” kata Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Pendidikan KASN Sumardi usai menjadi pemateri Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Netralitas ASN pada Pilkada Kota Serang 2018 di salah satu hotel di Serang, Selasa (7/2/2018).

BACA JUGA: Kabiro Ekonomi Pemprov Banten Minta Doakan WH-Andika Tak Pecah Kongsi, Ada Apa?

Ia mengatakan, dugaan pelanggaran Ranta, kini tengah ditangani dan dikaji KASN setelah dilaporkan oleh salah satu lembaga swadaya masyarakat.

“Kalau gak salah sudah ada tim yang turun ke sini untuk mengklarifikasi, tapi saya gak tahu perkembanganya bagaimana karena timnya banyak,” terangnya.

Soal sanksi yang akan dijatuhkan ke Ranta Soeharta, Sumardi belum bisa menyimpulkan, apalagi dugaan pelanggaran tersebut masih dikaji.

“Saya belum lihat ke sana (sanksi) karena masih (dikaji) di tim. Kalau di PP 42 tahapanya sanksinya ada peringatan dan sebagainya,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif ALIPP Uday Suhada menilai, semestinya Sekda Banten memberikan teladan kepada bawahannya sebagai orang yang menjabat tertinggi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun Ranta seolah lupa tengah menjadi seorang politikus.

Terkait manufer politik Ranta yang kasat mata dalam Pilkada Kota Serang, kata Uday, semestinya Wahidin Halim dan Andika Hazrumy mengambil tindakan tegas jika mereka memiliki komitmen melakukan reformasi birokrasi di Banten.

BACA JUGA: Aktivis Ragukan Komitmen Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi WH-Andika

“Dalam PP tersebut secara eksplisit apa saja yang dikategorikan sebagai pelanggaran. Apa sikap WH-Andika?, tidak ada,” cetusnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...