Lebak – Polsek Rangkasbitung menjamin akan melakukan proses hukum terhadap PT Saedong jika terbukti melakukan penyekapan dan kekerasan fisik terhadap karyawannya.
Kapolsek Rangkasbitung AKP Tomi Hadi Sumpena mengatakan saat ini pihaknya tengah menunggu laporan dari korban yang mengaku telah mendapatkan tindak kekerasan pihak perusahaan.
“Saya jamin 100 persen akan diproses hukum, jika PT Saedong terbukti melakukan tindak pidana terhadap 14 karyawannya dengan cara melakukan penyekapan,” kata Tomi Hadi saat dihubungi melalui telepon seluler, Kamis (8/2/2018) malam.
BACA JUGA: Karyawan Pabrik Sepatu PT Saedong Disekap di Toilet?
Tomi mengaku berdasarkan laporan korban, pihaknya akan menindak lanjuti kasus penyekapan beserta pemerasan yang dilakukan PT Saendong terhadap karyawannya.
“Silakan arahkan korban untuk memberikan laporan kepada Polsek Rangkasbitung, biar nanti saya yang tangani,” tegasnya.
Kepala Disnaker Lebak Maman SP mengatakan akan mendukung dengan cara mengawal korban untuk melapor tindakan penyekapan beserta pemerasan yang dilakukan PT Saedong terhadap karyawannya.
“Saya akan bantu korban untuk melapor ke Kapolsek atas kasus yang menimpanya beserta karyawan lainya,” imbuhnya.
BACA JUGA: Bupati Lebak Iti Jayabaya Ancam Cabut Izin PT Saedong
Maman mengatakan tindakan penganiayaan dan pemerasan yang dilakukan PT Saedong sudah menjadi tindak pidana yang sudah melanggar hukum yang ada.
“Ini bukan lagi masalah Disnaker, dengan adanya tindakan penganiyaan beserta pemerasan, ini sudah menjadi tindak pidana berat yang harus segera di proses hukum oleh pihak kepolisian,” pungkasnya. (Rus)