Serang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang menetapkan tiga pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Serang pada Pilkada 2018, Senin (12/2/2018).
Tiga paslon yang ditetapkan adalah, Vera Nurlaila Jaman-Nurhasan, Syafruddin- Subadri Usuludin dan Syamsul Hidayat-Rohman. Sementara pasangan dari jalur independen lainnya yakni Agus Irawan-Samsul Bahri dinyatakan tidak memenuhi syarat.
“Simpatisan dan relawan bisa bertambah untuk menumbuhkan semangat kemenangan. Oleh karena itu, jangan sampai mencederai kebersamaan kita,” kata Ketua KPU Kota Serang, Heri Wahidin.
Sementara itu, pasangan Agus-Samsul akan tetap mengajukan gugatan terhadap keputusan KPU terkait hasil verifikasi faktual (verfak). Hasil verfak di enam PPK, pasangan Agus-Samsul dinyatakan tidak bisa melengkapi kekurangan syarat dukungan.
“Kita legowo. Tapi keadilan harus tetap ditegakkan. Kita berikan koreksi secara hukum, mana yang benar dan salah dengan mengajukan fakta yang ada dan akan kita angkat ke permukaan,” tandasnya.(Nda)