Tangerang – Narkotika jenis sabu seberat 500 gram siap edar berhasil diamankan oleh Kepolisian Resort Kota (Polresta) Tangerang dalam dua bulan terakhir ini. Sabu seberat setengah kilogram tersebut diamankan oleh polisi dari tangan 38 tersangka.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol M Sabilul Alif mengungkapkan, dari 38 tersangka yang diamankan pihaknya mempunyai peranan yang berbeda-beda.
“Barang bukti sabu ini, kita amankan dari 27 bandar dan 11 pemakai dari tempat terpisah,” ungkap Kapolres di ruang Rupatama Mapolresta Tangerang, Selasa (13/2/2018).
Sabilul melanjutkan, 38 tersangka tersebut merupakan hasil ungkap kasus gabungan dari Polsek-polsek jajaran dan Polresta Tangerang.
“10 tersangka merupakan ungkap kasus dari jajaran Polsek dan 28 tersangka dari ungkap kasus Polres,” bebernya.
Pihaknya pun masih melakukan pengembang untuk mengungkap bandar besar yang lainnya, yang diduga mengedarkan sabu di wilayah hukum Polresta Tangerang.
“Kita masih melakukan pengembangan terhadap bandar besar lainnya,” tutup Sabilul.(Zie)