Polisi Periksa Dua Orang Saksi Kasus Kecelakaan Kerja di PT Asahimas Chemical

Date:

Kecelakaan Kerja di Perusahaan
Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana Putra mengatakan, dua orang saksi sudah diperiksa untuk menyelidiki penyebab kecelakaan kerja yang menewaskan Dedi Suwandi pekerja Indoprima Jaya Teknik perusahaan subkontraktor PT Asahimas Chemical. (Foto: Iyus Lesmana/Banten Hits)

Cilegon – Kecelakaan kerja yang menewaskan karyawan PT Indoprima Jaya Teknik, Dedi Suwandi kini tengah diselidiki pihak kepolisian Polres Cilegon. Dua orang saksi diperiksa guna memastikan penyebab pasti kematian pekerja subkontraktor PT Asahimas Chemical yang tengah memperbaiki panel listrik milik perusahaan kimia tersebut.

“Pemeriksaan terhadap dua orang yang saat itu berada di lokasi kejadian dan yang mengantar korban ke rumah sakit,” kata Kasat Reskrim Polres Cilegon, AKP Dadi Permana Putra, Kamis (15/2/2018).

Dadi menjelaskan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Banten sebagai saksi ahli, karena dari dugaan sementara hasil investigasi Disnaker menyebut adanya pelanggaran SOP dalam kecelakaan kerja tersebut.

“Apakah kelalaian belum bisa kita simpulkan. Kita hanya merangkai peristiwa di TKP dan disajikan ke Wasnaker. Dari keterangan saksi, korban tidak mempunyai kunci untuk membuka panel. Tetapi di lokasi, korban berada dalam panel. Apakah panel itu sudah terbuka atau korban yang membuka,” tuturnya.

BACA JUGA: Dugaan Sementara Tewasnya Pekerja di PT Asahimas Chemical karena Pelanggaran SOP

Dari hasil pemeriksaan saksi, Dedi memang yang berinisiatif untuk melanjutkan pekerjaan di lantai 2 setelah pekerjaan di lantai 1 selesai.

“Keterangan sementara ada inisiatif dari korban yang merupakan helper perusahaan untuk melakukan persiapan pekerjaan. Memang udah ada izin dari teknisi, tapi hanya sebatas persiapan. Akan tetapi jika melihat kondisi korban di TKP, bukan persiapan melainkan sudah melakukan pelaksanaan. Kemungkinan, kesalahan prosedurnya di situ dan ini yang masih kita selidiki,” beber Dadi.

Dalam pekerjaan kelistrikan memang diwajibkan untuk mengikuti prosedur kerja tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kelistrikan serta perlu memperhatikan bahaya listrik serta pencegahan dan tindakan keselamatan kerja.

“Seharusnya panel dalam keadaan mati sebelum melakukan pekerjaan, tapi katanya dalam keadaan uji coba. Tidak menutup kemungkinan kita akan kembali memanggil sejumlah saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut,” tutupnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...