Pandeglang – Upah Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Kabupaten Pandeglang dianggap masih jauh dari kata layak. Per bulan, TKK hanya menerima upah Rp200-250 ribu.
“Selama ini gaji TKK di bawah minimal, padahal kerja kami hampir sama dengan PNS,” kata Ketua Forum TKK Kabupaten Pandeglang, Endin, Selasa (20/2/2018).
BACA JUGA: Tunjangan Kinerja Pegawai di Pandeglang Tunggu Kajian UI
Seharusnya kata Endin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang menaikan upah para TKK hingga mendekati upah layak. Tak hanya soal besaran upah yang diterima, TKK juga mengeluhkan upah yang belum diterima selama dua bulan.
“Kami minta kenaikan gaji agar mendekati kesejahteraan,” harapnya.
Sementara itu, Kabid Formasi dan Mutasi Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Pandeglang, Abdurahman mengatakan, di tahun ini, pemkab akan menaikan gaji 1.593 TKK.
“Tinggal tunggu penandatanganan SK saja, gajinya memang dulu bervariasi dari Rp200-250 ribu, tapi tahun ini naik Rp300 ribu,” katanya.(Nda)