Serang – PT Tamron Akuatik Produk Industri perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan udang tidak memenuhi panggilan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang.
Kasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Disnaker Kabupaten Serang, Tb Ana Supriatna menjelaskan, pihaknya memanggil perusahaan yang berlokasi di Jalan Cikande-Rangkasbitung Km 09 Kawasan CBA tersebut guna meminta klarifikasi terkait upah karyawan yang tidak sesuai UMK.
“Perusahaan tidak hadir, dipanggil lagi hari Senin (26/2/2018),” kata Ana melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/2).
BACA JUGA: UMK Cilegon 2018 Tertinggi di Banten, Kabupaten Lebak Terendah
Ketidakhadiran manajemen perusahaan disampaikan kepada Disnaker melalui surat. Namun, Ana tak bisa menjelaskan ketidakhadiran perusahaan yang memberhentikan 20 karyawannya tersebut.
“Suratnya masih di kadis belum turun,” singkat Ana.
Divisi Human Resource Development PT Tamron Akuatik, Silver Mogo tak merespon konfirmasi Banten Hits melalui WhatsApp.(Nda)