Cilegon – Razia yustisi yang kembali digelar petugas gabungan Satpol PP, Polri dan TNI kembali mendapati puluhan penghuni kontrakan di wilayah Cilegon tidak memiliki surat keterangan domisili dari kelurahan, Rabu (21/2/2018).
Razia yang menyisir kontrakan di Kelurahan Bendungan, Ciwaduk dan Ketileng mendapati 75 penghuni kontrakan didominisi wanita pekerja di tempat hiburan malam tanpa surat keterangan domisili. Sepuluh pasangan di antaranya diduga bukan pasangan suami istri. Mereka bahkan tak bisa menunjukkan kartu identitas.
Kasie Penegak Perundang-undangan Dinas Satpol PP Cilegon, Chaerul Hasan mengatakan, puluhan penghuni kontrakan yang terjaring dibawa ke kantor Kecamatan Cilegon untuk dilakukan pendataan.
“Tujuannya melaksanakan tertib adminitrasi para penghuni kontrakan yang hanya mempunyai KTP tapi tidak mempunyai keterangan domisili,” ujar Hasan.
Razia yustisi juga meminimalisir tindak kriminalitas karena tidak menutup kemungkinan terdapat pelaku kejahatan yang tinggal di kontrakan.
“Selain identitas, kami juga memeriksa barang-barang milik penghuni yang kami curiagi,” ucapnya.
Sementara itu, Camat Cilegon, Zaenal Musadad mengingatkan kepada para pendatang untuk mentaati aturan dan tertib administrasi.
“Harus buat surat pernyataan di atas materai untuk mengurus administrasi kelengkapan identitas, kalau masih membandel silahkan kembali ke daerah asal, jangan di Cilegon,” tegasnya.(Nda)