Pandeglang – Peristiwa memilukan yang dialami Rohamah (60), pasien miskin penderita pembusukan dubur yang ditolak Puskesmas Labuan dan harus tergolek di angkot karena tak diberikan ambulans, disebut telah mencoreng dunia kesehatan.
Semestinya, lansia asal Kampung Pangulon, Desa Caringin, Kecamatan Labuan ini berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus, seperti diamanatkan pasal 41 dan 42 Undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Azasi Manusia (HAM).
Demikian dikatakan Ketua Pandeglang Care Movement (PCM) Aank Ahmed dalam wawancara dengan Banten Hits, Rabu (21/2/2018).
“Di mana hati nurani petugas kesehatan sebagai manusia?” kata Aank.
Aank juga mempertanyakan kinerja pihak desa dan kecamatan yang lalai mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) terhadap warganya. Padahal, Rohmah sudah berbulan-bulan mengidap penyakit pembusukan dubur yang dalam ilmu kedokteran disebut decubitrus.
“Kelengkapan dokumen SKTM pasien kurang lengkap, padahal di sana ada Tenaga Kesejahteraan Sosial kecamatan (TKSK), (pihak) desa dan camat. Apa selama ini tidak diurus, terus kerja mereka apa?” ucap Aank heran.
TKSK Kecamatan Labuan Adnan mengaku tidak pernah menerima laporan terkait Rohamah. Ia juga membantah lalai bekerja karena baru mengetahui kasus Rohamah.
“Saya sudah bekerja, melakukan pendataan ke setiap desa. Cuma (Rohamah) itu tidak ada laporan dari pihak desa ke saya. Kalau yang sekarang SKTM-nya sudah beres dan sudah ditandatangani,” jelasnya.(Rus)