Berstatus PNS, Nasib Guru Agama yang Ditangkap Mabes Polri Ditentukan Disdikbud Banten

Date:

ujaran kebencian
Kasubid 1 Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Irwan Anwar saat menyampaikan rilis penangkapan 18 tersangka ujaran kebencian dan penyebaran hoax selama 2018 di Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018).(FOTO: poskotanews.com)

Lebak – Pemilik akun Facebook Ragil Hartajo diketahui Yayi Haidar Aqua (59), seorang guru pendidikan Agama Islam (PAI) senior di salah satu SMA negeri di Kabupaten Lebak. Yayi ditangkap Mabes Polri karena dituduh menyebarkan hoax soal PKI melalui akun Facebooknya, Selasa (20/2/2018) malam.

BACA JUGA: Guru Agama di Lebak yang Ditangkap Mabes Polri Dikenal Senior, Plt Bupati Prihatin

Staf kantor Cabang Dinas (KCD) Disdikbud Provinsi Banten Cabang Kabupaten Lebak Nana Suryana sudah mengkroscek kebenaran informasi tersebut langsung ke sekolah dan bertemu dengan istri tersangka.

“Setelah saya melakukan pengecekan dan bertemu dengan istri tersangka yang juga guru di sekolah tersebut,mereka membenarkan yang dibawa oleh Mabes Polri itu adalah Yayi Haidar guru senior di sekolah tersebut,” terang Nana, Kamis (22/2/2018).

Karena Yayi berstatus PNS, Nana tidak dapat menjelaskan soal sanksi apa yang akan diterima oleh tersangka terkait perkara hukum yang tengah menjeratnya itu.

“Kami akan buat laporan resmi kepada Disdikbud Banten tentang kronologis sampai dia ditangkap oleh polisi. Sementara terkait sanksi, itu sepenuhnya kewenangan dari kepala Disdikbud Banten,” jelas Nana.

Dari surat penangkapan yang beredar di kalangan wartawan, Yayi ditangkap jajaran kepolisian dari Mabes Polri setelah memposting tautan “15 Juta Anggota PKI Dipersenjatai” di laman Facebooknya.

Yayi ditangkap di tempat tinggalnya di Perumahan Bumi Ciujung Makmur (BCM) yang dikenal Perumahan BTN Depag.

Kapolres Lebak AKBP Dani Arianto kepada wartawan di Lebak membenarkan penangkapan terhadap Yayi Haidar Aqua oleh Mabes Polri.

“Kami hanya diinformasikan oleh pihak Mabes Polri, bahwa di Rangkasbitung akan ada penangkapan terhadap seorang pria bernama Yayi Haidar Aqua. Setelah penangkapan dilakukan, tersangka langsung dibawa ke Mabes Polri,” terang Dani, Rabu (21/2/2018).

Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri, Rabu (21/2/2018) merilis penangkapan 18 tersangka kasus penyeberan berita bohong alias hoax, SARA dan penyebaran ujaran kebenciaan melalui media sosial terciduk selama 2018 ini. 10 dari 18 tersangka tindak kejahatan siber tertangkap pada Februari ini.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...