KASN Putuskan Sekda Banten Ranta Soeharta Melanggar Kode Etik

Date:

Sekda Banten Ranta Soeharta
Ranta serahkan berkas pendaftaran cawalkot Serang ke Partai Hanura. (Banten Hits/Mahyadi)

Serang – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memastikan Sekretaris Daerah Banten Ranta Soeharta melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2004 terkait safari politiknya untuk mengikuti Pilkada Kota Serang beberapa waktu lalu.

Asisten Komisioner Bidang Pengaduan dan Pendidikan KASN Sumardi kepada Banten Hits menegaskan, Ranta telah dinyatakan melanggar kode etik sebagai ASN.

“Ya (ada) pelanggaran terhadap kode etik sebagai ASN,” ungkap Sumardi melalui pesan WhatsApp, Kamis (22/2/2018).

Saat ini, kata Sumardi, KASN sudah menyampaikan laporan rekomendasi pelanggaran pejabat tinggi pratama tersebut ke pimpinan KASN.

“Laporan rekomendasinya sedang naik ke pimpinan,” singkatnya.

Namun, saat ditanya bentuk sanksi yang bakal diterima Ranta, Sumardi mengacu pada PP 42. KASN hanya memberikan sanksi moral secara tertulis yang bakal direkomendasikan ke Gubernur Banten, kemudian gubernur memberikan sanksi tersebut kepada Sekda Banten.

“Sanksi moral secara tertulis sesuai dengan PP 42 tahun 2004. Sanksi yang memberikan gubernur. KASN (hanya) memberi rekomendasi saja ke gubernur,” tuturnya.

Ketua Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP) Nana Subhana mengaku kecewa soal sanksi yang diberikan KASN kepada Ranta. Padahal Surat Edaran (SE) Kemenpan RB sudah mengatur tegas soal SN terlibat politik praktis seperti Ranta.

“Bagi kami peringatan tertulis yang dikeluarkan KASN menjadi tidak seimbang. Walau pun kecewa kami tetap menghargai apa yg dilakukan KASN. Intinya kami jadi tahu bahwa memang Sekda Banten benar melanggar,” sesalnya.

Nana berharap proses penindakan yang dilakukan KASN harus transparan. Kemudian Kemendagri yang memiliki kewenangan membentuk majelis kode etik penting untuk bersikap.

“Lalu Kemenpan-RB juga harus bertanggungjawab atas surat edaran yang dikeluarkannya tanggal 27 Desember 2017, yang jelas-jelas melarang ASN mendekati parpol untuk kepentingan pencalonan,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...

Soal Maraknya Spanduk Bergambar ASN Jelang Pilkada, BKPSDM: Mungkin Itu Bentuk Kecintaan Masyarakat

Berita Tangerang - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber...

Dua Calon Bupati Tangerang 2024-2029 Sudah Mengambil Formulir di DPC Demokrat, Mad Romli Jadi yang Pertama

Berita Tangerang - Dua calon bupati Tangerang 2024-2029 sudah...