TPA Cipeucang Masih Beroperasi, Aktivis Lingkungan Laporkan Airin ke Kejari

Date:

Yapelh laporkan Airin
Sejumlah aktivis lingkungan hidup yang tergabung dalam Yapelh melaporkan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ke Kejari Tigaraksa.(Banten Hits/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Sejumlah aktivis lingkungan yang tergabung dalam Yayasan Peduli Lingkungan Hidup (Yapelh) melaporkan Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tigaraksa, Senin (26/2/2018).

Airin dilaporkan karena diduga melakukan pembiaran terhadap pengelolaan sampah dengan sistem penimbunan terbuka (open dumping) di TPA Cipeucang. Padahal, sejak 2013 lalu seharusnya TPA yang masih menggunakan sistem open dumping harus ditutup.

Direktur Eksekutif Yapelh Uyus Setia Bakti mengungkapkan, berdasarkan hasil investigasi menyeluruh selama beberapa minggu di TPA Cipeucang, pihaknya menemukan sejumlah fakta, di antaranya aktivitas pengolahan sampah dengan sistem open dumping masih dilakukan di TPA Cipeucang.

 

TPA Cipeucang masih beroperasi
Alat berat tampak digunakan untuk meratakan timbunan sampah di TPA Cipeucang.(Dok. Yapelh)

“Padahal menurut Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengolahan Sampah, sistem penimbunan terbuka sudah dilarang. Ada sanksi penjara maksimal 10 tahun serta denda maksimal Rp 5 miliar bagi yang terbukti masih melakukan pengelolaan dengan sistem ini,” jelas Uyus kepada Banten Hits di Kejari Tigaraksa.

Yapelh juga menemukan ada dugaan pencemaran yang masif di Sungai Cisadane yang bersumber dari TPA Cipeucang. Tak adanya pagar pembatas antara TPA Cipeucang dengan Sungai Cisadane, membuat sampah TPA Cipeucang masuk ke Sungai Cisadane. Bahkan, Diduga TPA Cipeucang berada di sepanjang garis sepadan sungai (GSS) Cisadane.

Air lindi dari TPA Cipeucang mengalir ke Sungai Cisadane sehingga menjadi sumber pencemaran berat.(Dok. Yapelh)

“Di hari kedua kita temukan ada banyak air lindi atau lecet dari TPA cipucang itu yang tidak terkelola dengan baik merembes terus ke Sungai Cisadane, sehingga menjadi sumber pencemaran serius di Sungai Cisadane. Maka ini menjadi persoalan lingkungan hidup yang serius. Untuk itu kami mengadukan permasalahan ini kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa dengan harapan bisa ditindaklanjuti,” tegas Uyus.

Sebelum kasus ini dilaporkan, lanjut Uyus, pihaknya sudah meminta klarifikasi dari Pemerintah Kota Tangsel, namun klarifikasi yang disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Tangsel tidak maksimal.

“Ketika kita mintai klarifikasi mereka mengatakan sangat sibuk sekali. Beliau waktunya cuma punya 10 menit,” terangnya.

Uyus menambahkan, alasan pihaknya melaporkan langsung pucuk pimpinan di Tangsel karena pmenyangkut tentang kebijakan-kebijakan penutupan TPA Cipeucang dan kebijakan strategi pengelolaan TPA Cipeucang.

“Kebijakan itu ada di tangan waliv kota. Kami berharap kepada Kejaksaan Negeri Tigaraksa, bahwa kami masih percaya terhadap para penegak hukum sehingga kami percaya Kejari Tigaraksa bisa menindaklanjuti persoalan ini dengan sebaik-baiknya, dengan seadil-adilnya,” tegas Uyus.

Belum ada keterangan resmi dari Pemkkot Tangsel terkait pengaduan yang dilakukan Yapelh. Banten Hits masih mengupayakan konfirmasi dari pihak-pihak terkait.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Sepanjang 3-15 April 2024, Jumlah Penumpang di Terminal Poris Plawad Mencapai 1.000 Orang Per Hari

Berita Tangerang - Sepanjang 3-15 April 2024 atau selama...

Angka Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Menurun, Pelanggaran ETLE Meningkat

Berita Jakarta - Angka kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024...

Lakalantas di Depan Ruko Barcelona Rawa Mekar Jaya Serpong, Dua Orang Luka

Berita Tangsel - Kecelakaan lalu lintas terjadi di Jalan...