Dua Kawasan Industri di Banten Ditetapkan Kemenaker Kawasan Zona Bebas Pekerja Anak

Date:

DIRJEN PPK DAN K3 KEMENAKER SUGENG PRIYANTO
Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Sugeng Priyanto saat menyampaikan sambutannya.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menetapkan kawasan Modern Cikande Industrial Estate (MCIE) dan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) sebagai kawasan Zona Bebas Pekerja Anak (ZBPA).

Penetapan tersebut disampaikan Dirjen Pembinaan, Pengawasan Ketenagakerjaan, dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PPK dan K3) Kemenaker Sugeng Priyanto mewakili Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri saat memberikan sambutan dalam Pencanangan Indonesia Bebas Pekerja Anak di MCIE, Kabupaten Serang, Selasa (27/2/2018).

Sugeng mengatakan, kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia menjadi target prioritas program bebas pekerja anak. Pemberlakuan ZBPA ini merupakan salah satu langkah menghapus budaya mempekerjakan anak di Indonesia.

Pencanangan ZBPA menjadi sebuah upaya nyata bentuk keberpihakan, kepedulian, dan dukungan seluruh pihak untuk meningkatkan kualitas generasi penerus bangsa, melalui pendekatan pencegahan dan penghapusan pekerja anak di kawasan industri.

“Soal pekerja anak bukanlah masalah yang sederhana yang melibatkan banyak pihak. Pekerja anak menjadi isu yang kompleks karena berkaitan dengan masalah pendidikan, ekonomi, hukum, sosial dan budaya,” jelas Sugeng.

Dalam pencanangan Penarikan Pekerja Anak tersebut, ia juga menjelaskan Pemerintah Indonesia telah melakukan berbagai upaya menanggulangi masalah pekerja anak, di antaranya adalah program nasional Pengurangan Pekerja Anak Dalam Rangka Mendukung Program Keluarga Harapan (PPA-PKH) yang mengkhususkan pada pengurangan pekerja anak, terutama yang bekerja pada Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak (BPTA) dan pekerja anak yang putus sekolah dari Rumah Tangga Sangat Miskin (RTSM).

Sepanjang tahun 2008 – 2017, program ini telah mengembalikan 98.956 pekerja anak. untuk tahun 2018 pemerintah menargetkan menarik 17.500 pekerja anak yang akan dikembalikan ke dunia pendidikan.

“Mari kita jadikan pencanangan ini sebagai momentum untuk mewujudkan kebangkitan generasi penerus bangsa yang lebih berkualitas, baik kualitas fisik, mental dan intelektualnya,” ujarnya.

Sugeng menambahlan Indonesia sendiri memiliki roadmap yang berisi visi untuk menuju “Indonesia Bebas Pekerja Indonesia Anak Tahun 2022”. Untuk mempercepat capaian visi tersebut, Dirjen Sugeng berharap perusahaan-perusahaan melalui kegiatan pengembangan masyarakat (community development) atau Corporate Social Responsibility (CSR) menjadikan isu pekeja anak sebagai isu prioritas.

“Jika sinergi kemitraan pemerintah dan perusahaan-perusahaan ini dapat dilaksanakan, maka sangat mungkin langkah tersebut akan membantu penghapusan pekerja anak secara signifikan,”pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...