Lebak – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten, Agus Supriyatna meminta kepada pasangan calon (paslon) peserta Pilkada 2018 untuk mentaati aturan yang ditetapkan.
Hal tersebut disampaikan Agus saat menghadiri deklarasi kampanye damai Pilkada Kabupaten Lebak, di Alun-alun Rangkasbitung, Selasa (27/2/2018).
BACA JUGA: Ketua MUI Kota Tangerang Setuju Bawaslu Atur Materi Khotbah
Salah satu yang menjadi perhatian KPU terkait pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye.
“Jangan menggunakan fasilitas negara dalam bentuk apapun, ikuti alur sebagaimana mestinya,” kata Agus.
Pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan menggunakan hak pilihnya pada tanggal 27 Juni 2018 mendatang. Apalagi, Pilkada 2018 menjadi pesta demokrasi bersejarah di Banten lantaran tiga wilayah hanya diikuti oleh satu paslon.
“Pahami tentang tata cara dan teknis memilihnya,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua KPU Lebak, Ahmad Saparudin mengajak masyarakat maupun paslon dan timses serta partai politik untuk bisa menghindari dan ikut menangkat isu hoax maupun politisasi SARA di Pilkada.
BACA JUGA: KPU Lebak Kembali Tolak Berkas Paslon Perseorangan
“Kita ingin Pilkada Kabupaten Lebak berjalan lancar dan aman, meski saat ini kami masih menghadapi sengketa dari calon perseorangan,” katanya.(Nda)