Tangerang – Petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ketamine sebanyak 994 gram yang disembunyikan di dalam bungkus kopi merk Ahuwat oleh TYQ, seorang penumpang AirAsia AK 388 rute Malaysia-Jakarta, Kamis (1/2/2018) lalu.
BACA JUGA: Narkoba Masuk Lewat Makanan, Lapas Pemuda Tangerang Perketat Pengawasan
Mulanya, petugas mencurigai isi dalam koper yang dibawa pria berkewarganegaraan Malaysia tersebut.
“Dilakukan pemeriksaan, ada 24 bungkus kopi kemasan sachet yang di dalamnya ternyata berisi serbuk putih yang diduga merupakan ketamine,” kata Kepala Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Erwin Situmorang, Selasa (27/2/2018).
BACA JUGA: BKIPM Gagalkan Penyelundupan 21.809 Benih Lobster di Bandara Soetta
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap TYQ. Rupanya, TYQ tiba di Jakarta bersama seorang pria berkewarganegaraan Tiongkok berinisial CLL.
“CLL ini berperan sebagai perantara antara TYQ dengan penerima barang,” ungkap Erwin.
Keduanya dijerat Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.(Nda)