8.000 Liter BBM Diselundupkan ke Kapal Tugboat di Pelabuhan Bojonegara

Date:

ditpolair Polda Banten ekspos penyelundupan bbm di bojonegoro
Direktorat Polair Polda Banten ekspos pengungkapan penyelundupan BBM ilegal ke kapal di Pelabuhan Bojonegara.(Banten Hits/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Direktorat Polair Polda Banten (Ditpolairda) menangkap Nisful Laili (35) warga asal Jakarta pelaku penyelundupan 8.000 liter BBM jenis solar di Dermaga PT MCA, Kampung Grenyang, Desa Argawana, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang, Rabu (20/2/2018).

Kanit Tindak Subdit Gakum Ditpolair Polda Banten AKP Akbar Baskoro dalam ekspos pengungkapan di Mapolairda Banten mengungkapkan, pelaku ditangkap saat mobil tangki miliknya tengah mengisi solar di sebuah kapal tugboat. Pengisian solar tersebut tidak dilengkapi dokumen yang semestinya.

Penangkapan pelaku penyelundup BBM ini bisa dilakukan setelah petugas mendapat informasi dari masyarakat yang mengatakan adanya aktivitas pengisian BBM illegal dari mobil tangki ke kapal yang sandar.

“Kita mendapatkan informasi kemudian melakukan penyelidikan kurang lebih 1 minggu dan langsung melakukan penangkapan‎ kepada tersangka,” ungkap Akbar, Selasa (27/2/2018).

Akbar menjelaskan, untuk memperlancar aksinya pelaku melakukan pemalsuan dokumen serta segel palsu saat melakukan pengisian di kapal tugboat.

“‎Pelaku mendapatkan BBM-nya dari Jakarta lalu dikirim ke Bojonegara dengan mengisi tangki mobil untuk ke kapal dan berulang-ulang. Namun pada saat kita tangkap saat ini belum terjadi pengisian baru persiapan saja,” ungkapnya.

‎Akbar menegaskan, dalam melaksanakan aksinya pelaku bermain sendiri dan tidak ada keterlibatan pihak lain. Hal tersebut terlihat dari barang bukti yang didapatkan seperti segel dan dokumen palsu yang digunakan pelaku.

“Kita masih dalam tahap pengembangan karena terkait sumber asal barang harus jelas dulu. Menurut informasi hasil keterangan sudah beberapa kali melakukan,” imbuhnya.

‎Pelaku mengaku, dirinya sudah melakukan transaksi ilegal itu sebanyak 10 kali. Setiap menjual 1 liter BBM solar seharga Rp 6.5000/liter di bawah harga resmi dari Pertamina.

“Sudah 10 kali ngirimnya. Untungnya untuk keluarga. Paling 1 tangki dapet Rp 2 juta itu pun belom sewa kendaraan,” akunya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku terancam akan menjalani pidana kurungan penjara selama 6 tahun penjara dijerat Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dan Pasal 263 KHUP. (Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Digugat Warga dan ‘Diminta’ Pengembang, Bagaimana Nasib 24 Aset Milik Pemkab Tangerang Sekarang?

Berita Tangerang - Sedikitnya 24 aset Pemkab Tangerang saat...