Serang – Sat Narkoba Polres Serang Kota mengamankan seorang wanita bernisial AS (45) di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kamis (22/2/2018) lalu. AS diduga kuat menjadi pengedar jenis obat yang mempunyai efek buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.
“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 402 butir pil DX dan uang tunai Rp325.400 yang disembunyikan di samping speaker,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitiara, Rabu (28/2).
Ivan mengatakan, penangkapan AS setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai AS menjual obat-obatan terlarang. Di rumahnya, polisi juga mendapati
Ratusan pil yang ditemukan polisi sudah siap edar dengan dikemas ke dalam plastik klip yang masing-masing berisi 5-10 butir. Kepada polisi, AS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GP di Balaraja yang kini menjadi DPO.
“Dengan cara lempar atau via telepon dan tersangka mengambil obat-obatan tersebut di sebuah tong sampah di depan Alfamart, sesuai perintah GP,” ungkap Ivan.(Nda)