Jadi Pengedar Pil Dextro, Wanita di Serang Diciduk Polisi

Date:

Pengedar Pil Dextro
AS diamankan beserta barang bukti ratusan butir pil dextro. (Foto: Istimewa)

Serang – Sat Narkoba Polres Serang Kota mengamankan seorang wanita bernisial AS (45) di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kamis (22/2/2018) lalu. AS diduga kuat menjadi pengedar jenis obat yang mempunyai efek buruk bagi kesehatan jika dikonsumsi secara berlebihan.

“Setelah dilakukan penggeledahan, kami temukan 402 butir pil DX dan uang tunai Rp325.400 yang disembunyikan di samping speaker,” kata Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Ivan Adhitiara, Rabu (28/2).

Ivan mengatakan, penangkapan AS setelah adanya informasi dari masyarakat yang mencurigai AS menjual obat-obatan terlarang. Di rumahnya, polisi juga mendapati

Ratusan pil yang ditemukan polisi sudah siap edar dengan dikemas ke dalam plastik klip yang masing-masing berisi 5-10 butir. Kepada polisi, AS mengaku barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial GP di Balaraja yang kini menjadi DPO.

“Dengan cara lempar atau via telepon dan tersangka mengambil obat-obatan tersebut di sebuah tong sampah di depan Alfamart, sesuai perintah GP,” ungkap Ivan.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...