Kemensos Ingatkan Pendamping PKH soal Larangan Rangkap Pekerjaan

Date:

Pendamping PKH
Kepala Biro Umum Kemensos, Adi Wahyono menegaskan larangan pendamping PKH rangkap pekerjaan. (Foto: Engkos Kosasih/Banten Hits)

Pandeglang – Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono menegaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang untuk rangkap pekerjaan, salah satunya menjadi pengurus partai politik (parpol).

BACA JUGA: Warga Miskin di Pandeglang Ini Tak Lagi Terima Bantuan PKH

Larangan tersebut kata Adi tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.

“Karena nanti bukan mengurusi masyarakat,” kata Adi, di Pandeglang, Rabu (28/2/2018).

Adi menegaskan, pendamping digaji oleh negara melalui Kemensos untuk melayani masyarakat penerima manfaat PKH. Jika ditemukan pendamping PKH yang rangkap pekerjaan atau menjadi pengurus parpol, Kemensos akan menindak dengan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang ada.

BACA JUGA: Awas! Perangkat Desa Double Job Jadi Pendamping Program

“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka digaji oleh negara loh, bukan oleh partai,” tandas Adi.(Nda)

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Dua Parpol Pemilik Suara Besar di Banten Gelar Pertemuan Tertutup, Isyarat Koalisi Mencuat

Berita Banten - Partai Golkar dan Partai Gerindra yang...

Arahan Presiden Jokowi dalam Rakernas Kesehatan Nasional di Kabupaten Tangerang

Berita Banten - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghadiri sekaligus...

Pemindah-tanganan Aset Karantina Hewan Pemkab Tangerang yang Kini Diduga Dikuasai Pengembang Masih Misterius

Berita Tangerang - Proses pemindah-tanganan aset milik Pemkab Tangerang...