Pandeglang – Kepala Biro Umum Kementerian Sosial (Kemensos), Adi Wahyono menegaskan, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dilarang untuk rangkap pekerjaan, salah satunya menjadi pengurus partai politik (parpol).
BACA JUGA: Warga Miskin di Pandeglang Ini Tak Lagi Terima Bantuan PKH
Larangan tersebut kata Adi tertuang dalam Peraturan Kemensos Nomor: 249/LJS.JS/BLTB/07/2014 tentang Kriteria Rangkap Pekerjaan Bagi Pegawai Kontrak Pelaksana PKH di Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota, maka setiap pendamping PKH tidak diperbolehkan rangkap pekerjaan.
“Karena nanti bukan mengurusi masyarakat,” kata Adi, di Pandeglang, Rabu (28/2/2018).
Adi menegaskan, pendamping digaji oleh negara melalui Kemensos untuk melayani masyarakat penerima manfaat PKH. Jika ditemukan pendamping PKH yang rangkap pekerjaan atau menjadi pengurus parpol, Kemensos akan menindak dengan pemecatan sesuai dengan mekanisme yang ada.
BACA JUGA: Awas! Perangkat Desa Double Job Jadi Pendamping Program
“Nanti ada mekanisme pemecatannya. Intinya tidak boleh berpolitik. Mereka digaji oleh negara loh, bukan oleh partai,” tandas Adi.(Nda)