Tangsel – Aksi komplotan pencuri motor di Perumahan Pondok Maharta, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), berhasil digagalkan warga, Rabu (28/2/2018) pagi. Satu dari dua pelaku babak belur dihakimi massa.
Pelaku yang berhasil ditangkap Edi Rahmat (22) kini harus mendekam di sel tahanan Polres Kota Tangsel dan terancam hukuman penjara enam tahun sesuai pasal 363 KUHP.
“Korban awalnya sedang memanaskan sepeda motornya sekitar pukul 05.30 WIB, lalu ditinggal ke dalam. Saat ditinggal pelaku melancarkan aksinya tapi dilihat oleh tetangga korban,” kata Kasat Reskrim Polres Tangsel, AKP Alexander Yuriko, Kamis (1/3/2018).
“Edi ini yang bertindak selaku pemetik, temannya yang menunggu di motor. Hasil interograsi Edi menerangkan sudah delapan kali melakukan Pencurian sepeda motor berbagai jenis di daerah Pondok Aren empat kali, dan di Ciledug empat 4 kali,” tuturnya.
Menurut Alexander Yuriko, motor-motor hasil curian komplotan Edi ini dijual kepada penadah di daerah Bogor. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit sepeda motor Honda CBR.(Rus)