Serang – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menemukan pengelolaan parkir yang izinnya sudah kadaluarsa di Jalan Peneggoro, Nomor 4, Kota Serang, Selasa (28/2/2018).
Pengelolaan parkir yang izinnya kadaluarsa ini beroperasi persis di depan Kantor Inspektorat dan Kantor DPRD Kabupaten Serang. Izin kadaluarsa terungkap setelah Satpol PP Kota Serang menanyakan langsung surat izin yang digunakan para petugas parkir yang menggunakan bahu jalan utama ini.
Selain izin operasional sudah kadaluarsa, aktivitas parkir tersebut sangat mengganggu lalu lintas, bahkan kerap menjadi biang kemacetan menuju arah Kota Serang.
“Inikan melanggar dan kami harus bisa tertib, (parkir) ini sangat mengganggu dan meresahkan,” ungkap Kepala Operasi dan Pengendalian Satpol PP Kota Serang Saepul Anwar kepada awak media.
Sementara, PPNS Satpol PP Kota Serang Endang Kusnandar menilai lokasi parkir tersebut sudah mengganggu kelancaran berkendara dan sering mengakibatkan macet, bahkan sudah melanggar hak pengguna jalan jika menggunakan bahu jalan untuk parkir.
“Kita kan penertiban yah, biar tidak macet biar lancar kendaraan yang lainnya, kalo untuk parkir ada Dishub yang mengatur. Inikan melanggar hak orang lain juga,”katanya.
Edi, salah seoran pengendara di lokasi mengamini kawasan tersebut memang kerap macet karena parkir yang menggunakan bahu jalan. Kemacetab terjadi pagi dan sore.(Rus)