Serang – Operasi Keselamatan Kalimaya bertujuan menekan angka kecelakaan lalu lintas yang salah satunya disebabkan akibat pengendara yang tidak konsentrasi saat mengendari kendaraannya.
Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) berbunyi, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi”.
BACA JUGA: Puluhan Kendaraan Terjaring Operasi Keselamatan Kalimaya di Depan Mapolsek Warunggunung
“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi dapat dipidana kurungan paling lama 3 bulan,” kata Kasatlantas Polres Serang Kota, AKP Ali Rahman, Senin (5/3/2018)..
Selama dirasa tidak membahayakan, kata Ali, penggunaan GPS yang dimanfaatkan oleh kebanyakan pengemudi transportasi online, atau mendengarkan musik dan merokok memang tidak dilarang. Namun, konsentrasi sangat penting bagi pengendara.
“Kalau (pengemudi) menonton tv atau video itu tidak boleh karena kan fokus ke layar. Kalau GPS kan enggak harus terus liar ke HP karena ada suara untuk menunjuk arah,” terang Ali.
Namun, Ali tetap menyarankan agar pengedara yang merokok atau mendengarkan musik saat berkendara dengan alasan mengantuk untuk memilih bersitirahat.
“Apalagi kalau perjalanan jauh, kalau ngantuk ya istirahat dulu,” sarannya.
BACA JUGA: Ini Penyebab Kecelakaan Lalu Lintas di Pandeglang
Meski Operasi Keselamatan Kalimaya bersifat preventif, namun polisi tetap memberikan tindakan tilang kepada pengendara yang tidak bisa menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya.
“Dulu (namanya) operasi simpatik, tujuannya sama menekan angka kecelakaan. Tapi kalau tidak bisa menunjukkan surat kendaraan yang tetap ditilang,” jelas Ali.(Nda)