Curhat Tenaga Honorer di Banten: Kami tidak punya Masa Depan Cerah

Date:

Tenaga Honorer
Tenaga honorer menyampaikan keluhan dan harapannya kepada anggota DPRD Banten. Mereka berharap, pemerintah memprioritaskan pengangkatan honorer menjadi PNS. (Foto: Saepulloh/Banten Hits)

Serang – Puluhan tenaga honorer kategori dua (K2) dan non-kategori di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menyampaikan keluhan dan harapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Sejumlah poin disampaikan, di antaranya mendorong regulasi SK pengangkatan honorer satu pintu dan terkait status mereka yang dirasa sangat sulit untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan kesejahteraan. Hadir pula Kepala BKD Banten Komarudin dan Kasubag Kepegawaian Dinas Pendidikan dan Kebudayan (Dindikbud) Banten Dodi.

Angga salah satunya. Tenaga honorer di dinas perhubungan mengungkapkan keluh kesahnya menjadi tenaga honorer yang dirasa beban kerjanya lebih berat ketimbang pegawai yang sudah PNS.

“Kami punya niatan baik untuk membangun Banten, kami yang selama ini mungkin bapak-bapak enggak tahu, kalau kami (honorer-red) yang bekerja, kita di dinas perhubungan tiap hari di pinggir jalan. Pagi dan sore kita mengatur lalin. Kemarin Pak Gubernur marah karena kami enggak ada. Kenapa? Ya kita belum dibayar honornya. Kami enggak kebeli bensin,” ungkap Angga.

Sepuluh tahun menjadi tenaga honorer di Banten, Angga masih menerima upah Rp900 ribu per bulan. Belum lagi jaminan kesehatan yang tidak mereka terima. Dengan upah tak layak tersebut, Angga merasa tak memiliki masa depan.

“Kami tidak punya masa depan yang cerah, kerja kami hanya dihargai Rp900 ribu,” keluhnya.

Terkait dengan SK satu pintu, hal tersebut bertujuan menekan penambahan tenaga honorer yang begitu masif, meski sudah ada tahapan verifikasi dari BKD.

“Kalau tidak dikunci dengan satu pintu, niscaya itu akan bertambah dan bertambah. Itu untuk menyelamatkan ABPD Banten,” jelasnya.

Hal senada juga diutarakan Firmansyah, salah seorang honorer RSUD Banten yang merasa beban kerja dan memiliki pendidikan yang sama dengan PNS namun upah yang didapat masih sangat rendah, Rp1,6 juta per bulan.

“Apresiasi Pemprov Banten terhadap kami sangat berbeda, kami mendapat kan apresiasi dari pemerintah berupa gaji, saya ambil contoh Rp1,6 juta. Teman saya yang statusnya PNS, dapat gaji dan tunjangan nilainya sampai empat kali lipat dari saya,” sebut Firman.

Padahal kata dia, soal upah dan kesejahteraan, baik pemerintah maupun swasta sudah diatur dalam UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan. Maka katanya, setiap instansi pemerintah dan swasta harus menerapkan gaji berdasarkan upah minimum kabupaten/kota.

Selain itu, perbedaan pegawai di instansi pemerintah yang berpendidikan dari SI hingga S3 mendapatkan gaji di bawah pegawai di perusahaan yang rata-rata tingkat pendidikan di bawahnya. Hal ini menunjukkan kurangnya apresiasi pemerintah terhadap para aparaturnya.

“Kita yang diperintahkan yang notabene pendidikannya dari SI, digaji lebih rendah dari mereka. Mau dikemanakan anak bangsa. Mau dikemanakan anak Provinsi Banten,” tandasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

KASN Tegaskan Sekda Kabupaten Tangerang Dilarang Pendekatan ke Parpol Politik, Ini Aturannya!

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...

Seleksi Anggota PPK untuk Pilkada Kota Tangerang 2024 Digelar 23-29 April

Berita Tangerang - Seleksi Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan atau...

KASN: Aparatur Sipil Negara Haram Berselingkuh dengan Politik!

Berita Tangerang - Seorang Aparatur Sipil Negara atau ASN...