Kadindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha Beda Pendapat soal Penghapusan UPT

Date:

KADINDIKBUD KABUPATEN SERANG ASEP NUGRAHA
Kadindikbud Kabupaten Serang Asep Nugraha saat diwawancara di Pendopo Bupati Tangerang.(Banten Hits/ Saepulloh)

Serang – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadindikbud) Kabupaten Serang Asep Nugraha beda pendapat soal pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah.

Lahirnya Permendagri tersebut otomatis menghapuskan keberadaan UPT di sejumlah dinas, seperti dinas pendidikan, pertanian dan dinas pekerjaan umum dan unit dari OPD lainya di tingkat kecamatan. Penghapusan UPT dipastikan membuat puluhan pejabat esolon IV A dan IV B kehilangan jabatan.

Saat ditanya soal pelaksanaan aturan tersebut, Asep Nugraha menjelaskan, sepanjang aturan tersebut belum ditetapkan, UPT Pendidikan di tingkat Kecamatan masih dibutuhkan. Padahal aturan tersebut diberlakukan per 1 Januari 2018.

“(UPT) bukan hanya dinas pendidikan, (tapi) UPT dinas pendidikan selama peraturanya belum ditetapkan kita jalan aja. Orang kita butuh. (UPT Pendidikan saat ini) masih ada,” kata Asep di Pendopo Bupati Serang kepada Banten Hits, Rabu (7/3/2018).

Meski begitu Asep mengatakan, penghapusan UPT menunggu hasil kajian. Namun ia tidak menyebutkan intansi mana yang melakukan kajian.

“Nunggu kebijakan dulu sini, bukan kebijakan bupati. Nunggu kajian dulu dari organisasi,” singkatnya.

Keterangan Asep justru berbeda dengan keterangan Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang Agus Erwana. Agus mengatakan, sejak aturan tersebut diberlakukan. UPT disejumlah intansi di Pemkab Serang sudah dihapus.

“Sudah mulai dihapus, karena nantinya UPT itu ditarik ke Dinas, ditiap UPT (Pendidikan) merangkap dengan Kepala Sekolah,” terang Agus.

Mantan Pegawai UPT lainnya seperti dinas pertanian dan UPT dinas lainya, selain ditarik ke intansi induk, pegawai lainya bakal dilakukan penelusuran bakat untuk ditempatkan sesuai keahlian. Meski begitu bagi mantan pegawai UPT, Agus memastikan tidak kehilangan haknya seperti tunjangan.

“Kebijakan bupati sepanjang belum menempati yang bersifatnya fungsional atau struktural, itu tunjanganya tetap melekat. Hanya ini yang bisa kita lakukan, selebihnya mau ditempatkan ke mana masih kita fikirkan,” tandasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jumat Curhat Polda Metro Jaya di Legok; Cara Humanis Polsek Legok Ciptakan Kamtibmas dan Dekatkan Diri ke Warga

Berita Tangerang - Kejahatan jalanan dan kenakalan remaja menjadi...

Respons Aduan Warga, KASN Lakukan Analisa dan Akan Minta Klarifikasi Sekda Kabupaten Tangerang

Berita Tangerang - Komisi Aparatur Sipil Negara atau KASN...

Sekda Kabupaten Tangerang Dilaporkan Warga Sukamulya ke KASN terkait Dugaan Pelanggaran Etik ASN

Berita Tangerang - Sekretaris Daerah atau Sekda Kabupaten Tangerang,...