Tangerang – Dua dari pelaku perampasan dengan modus menuduh korban memukul adik pelaku, di Kawasan Citra Raya, Kabupaten Tangerang, Sabtu (4/12/2017) lalu berhasil ditangkap.
Polisi meringkus AQ (22) alias Mohay setelah sebelumnya mengamankan HI (34) alias Botak yang kini sudah menjadi penghuni Rutan Jambe.
Kapolsek Panongan, AKP Trisno Tahan Uji mengungkapkan, sasaran pelaku adalah remaja yang tengah nongkrong di kawasan Citra Raya. Pelaku menuduh bahwa korban lah yang tekah memukul adiknya hingga luka.
“Pelaku mengajak korban untuk menemui adiknya,” kata Trisno, Jumat (9/3/2018).
Namun, hal itu rupanya hanya bagian dari strategi pelaku. Di perjalanan, atau tepanya di Jalan Raya Cukanggalih, Desa Ciakar, Kecamatan Panongan. Pelaku memberhentikan sepeda motor korban.
Memanfaatkan kondisi jalan yang sepi, pelaku langsung merampas barang berharga milik korban, termasuk sepeda motor Honda Beat A 2594 WV.
“Pelaku dan barang bukti kita amankan dan dijerat Pasal 368 KUHP,” ujarnya,
Kini, polisi masih memburu satu tersangka laiinnya yakni seorang wanita muda berinisial FP (20).(Nda)