Tangerang – Satreskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menahan Camat Pagedangan AK (48) dan stafnya Bud (42) sebagai tersangka dugaan pungutan liar pengurusan izin Gereja Bethel Indonesia (GBI) di QBig Mall BSD City.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Alexander Yuriko menegaskan, dalam kasus tersebut pihaknya tidak menangkap pemberi uang dari Gereja Bethel Indonesia karena mereka korban.
“Kenapa (pihak gereja) harus ditangkap? Ini bukan suap tapi ini pungli. Keinginan ada uang untuk pengurusan surat bukan dari korban, akan tetapi pihak tersangka yang menginisiasi hal tersebut. Korban merasa tertekan dan terpaksa karena diancam tersangka bahwa jika tidak memberikan sesuatu maka SKDU tidak akan muncul,” jelas Alexander.
Namun, soal inisiatif permintaan uang yang dikatakan Alexander hanya muncul dari AK dan Bud, secara tegas dibantah oleh AK saat memberikan penjelasan kepada Banten Hits, Kamis 8 Maret 2018.
Berikut bantahan AK terkait kasus yang disangkakan kepadanya: