Serang – Program berobat gratis cukup menggunakan KTP yang digagas Wahidin Halim-Andika Hazrumy dinilai efisien karena masyarakat Banten masih banyak yang belum tercover BPJS. Program ini juga dinilai tidak bertentangan dengan undang-undang.
Pernyataan tersebut disampaikan Anggota Komisi IX DPR RI dari Partai Golkar Yayat Biaro kepada awak media di Kota Serang, Senin 12 Maret 2018.
“Cukup dengan KTP (bisa berobat) itu artinya bagus. Sementara pemerintah (pusat) ingin agar (program berobat gratis) dicover oleh program yang sudah ada, APBD disetorkan sebagai iuran. Nah, Pak WH pengen APBD itu dimanfaatkan langsung oleh masyarakat, tidak dikelola BPJS. Itu boleh dan bagus menurut saya,” kata Yayat.
“Justru kita akan perjuangkan (berobat gratis pakai KTP) dan akan jadi model nasional, karena saya lihat baik UU JKN KIS, UU BPJS , Permendagri, itu tidak bertentangan apa-apa dengan niat Pak WH,” sambungnya.
Yayat menjelaskan, yang disebut program berobat gratis harus terintegrasi Program JKN KIS adalah pemerintah daerah bekerja untuk menjamin kesehatan masyarakatnya, bukan harus gabung jadi BPJS.
“Banten juga hampir 70 persen masyarakatnya yang sudah tercover oleh BPJS,” paparnya.
Program berobat gratis cukup menggunakan KTP ini, lanjut Yayat, merupakan bentuk konkret dari program pemerintahan yang baik.
“APBD-nya digunakan untuk kesehatan rakyat secara langsung, jadi enggak ribet-ribet. Yang penting punya KTP Banten bisa berobat gratis. Itu yang betul, gubernur harus begitu,” terangnya.
Menurut Yayat, yang dicover APBD melalui program berobat gratis adalah masyarakat Banten yang belum tercover BPJS, baik yang lewat KIS atau pribadi. Saat ini di Banten ada sekitar 2 juta masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan.
“Nah 2 juta orang itu yang dibayari provinsi. Tidak akan tumpang tindih. Saya yakin karena menurut saya rugi kalo yang punya BPJS dan berobatnya pakai KTP,” pungkasnya.(Rus)